EKBIS.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) melalui Keputusan Presiden No 15 Tahun 2021. Dalam Keppres yang diteken Presiden pada 8 September ini, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua tim Gernas BBI.
Dalam pelaksanaannya, Luhut akan dibantu oleh Wakil Ketua yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Selanjutnya, Ketua Harian Tim Gernas BBI ini dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Susunan lainnya yakni, Wakil Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Koperasi dan UKM; serta anggota.
Keppres ini diterbitkan untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan UMKM, termasuk industri kecil dan menengah dengan diluncurkannya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 14 Mei 2020. Keppres inipun mengatur pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa tim Gernas BBI ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, meliputi:
1. Peningkatan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah/industri kecil dan menengah, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
2. Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
3. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal, dan
4. Stimulus ekonomi untuk UMKM/industri kecil dan menengah termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tim Gernas BBI juga bertugas untuk menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Tim juga bertugas memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI, serta pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Baca juga : DKI akan Kembali Buka Layanan medis non Covid di RS Rujukan
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemda, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademi, dan media dalam pelaksanaan tugasnya.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 5.
Lebih lanjut, Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Biaya pelaksanaan tugas tim Gernas BBI pun dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.