EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat memahami produk asuransi. Hal ini mengingat otoritas banyak menerima pengaduan terkait industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, jika ada masyarakat yang belum paham mengenai produk asuransi maka dapat meminta waktu kepada perusahaan asuransi untuk membaca kembali isi polis nasabah yang bersangkutan.
“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” ujarnya saat media briefing secara virtual, Selasa (28/9).
Tirta mengusulkan, masyarakat dapat merekam isi pembicaraan dengan perusahaan asuransi. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa nasabah sudah paham dan ingin menandatangani polis.
“Saya usul direkam bisa menjadi pembuktian. Masyarakat juga diperbolehkan datang dan tanya ke OJK jika ada sesuatu yang tidak dipahami,” ungkapnya.
Maka itu, Tirta pun juga mengimbau perusahaan asuransi agar dalam menjual produk asuransi berlaku transparan dan memastikan calon nasabah sudah memahami betul terkait polisnya. “Jangan suruh-suruh tanda tangan saja,” ucapnya.
Ke depan, OJK berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait asuransi mengingat tingkat inklusi asuransi yang terbilang rendah. “Salah satu upaya meningkatkan literasi yaitu mengingatkan bahwa sebelum mengakuisisi polis asuransi,” ucapnya.