Kamis 30 Sep 2021 16:37 WIB

Yang Perlu Diperhatikan dalam Spinoff Unit Syariah Asuransi

44 unit syariah harus membentuk tim khusus pelaksana pemisahan unit syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Asuransi. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong agar spinoff Unit Syariah perusahaan asuransi bisa berjalan dengan lancar.
Foto: change.org
Asuransi. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong agar spinoff Unit Syariah perusahaan asuransi bisa berjalan dengan lancar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong agar spinoff Unit Syariah perusahaan asuransi bisa berjalan dengan lancar. Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman mengatakan tahun ini unit syariah harus membentuk tim khusus pelaksana pemisahan.

"Di tahun 2021, apapun pilihan bentuk pemisahan yang akan dilakukan, sebanyak 44 unit syariah harus membentuk tim khusus pelaksana pemisahan unit syariah," katanya, Kamis (30/9).

Ini karena pada Bulan Oktober 2023 merupakan batas waktu pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang lain. Apapun pilihan yang diambil untuk pelaksanaan kewajiban spinoff, perusahaan itu harus melakukan pengalihan portofolio atas izin OJK dengan tidak mengurangi hak-hak pemegang polis.

Maka peran Komisaris Independen sangat dibutuhkan untuk menyuarakan kebutuhan pemegang polis. Selain itu, kesesuaian dengan kaidah syariah dalam pengalihan portofolio ini juga harus diperhatikan.

Erwin menambahkan, ada beberapa alasan unit syariah perusahaan asuransi dapat mendirikan perusahaan baru. Pertama, adanya komitmen dan keyakinan untuk mengembangkan bisnis syariah. Kedua, fokus untuk mengembangkan bisnis tertentu.

Ketiga, kesediaan sebagai penampung portofolio bisnis syariah dari perusahaan lain. Keempat, kesempatan yang masih terbuka lebar untuk industri asuransi syariah. Dan yang kelima adalah alasan untuk mematuhi peraturan yang ada.

Sedangkan bagi perusahaan yang memindahkan portofolionya ke perusahaan syariah lain, menurut Erwin juga memiliki beberapa alasan. Diantaranya karena kendala skala bisnis yang kurang ekonomis, karena faktor SDM, dan karena masalah permodalan.

"Salah satu tugas kami di AASI adalah selalu mengingatkan kepada anggota agar mempersiapkan diri untuk spinoff, masih ada waktu sekitar dua tahun lagi, apapun pilihan yang diambil tidak akan mudah," katanya.

Namun yang jelas, menurutnya, jangka waktu pengalihan portofolio asuransi syariah lebih pendek ketimbang mendirikan perusahaan baru. Apapun yang akan dipilih, diharapkan dapat melahirkan entitas yang sehat.

Erwin pernah membidani lahirnya sebuah perusahaan asuransi syariah hasil spinoff dari salah satu perusahaan asuransi BUMN. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, AASI telah menggelar workshop terkait pengalaman proses spinoff ini bagi para perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah.

Workshop tersebut, lanjut Erwin, menghasilkan format standar dan simulasi financial modelling dalam rangka memberikan gambaran kepada anggota AASI yang akan melakukan spinoff. Ada yang langsung melakukan kajian di tahun 2018, ada yang di tahun 2019 dan ada pula di tahun 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement