Jumat 22 Mar 2024 07:12 WIB

Persiapan LPS Sebagai Penyelenggara Program Penjaminan Polis

LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

EKBIS.CO, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapannya untuk mengemban amanat barunya sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Amanat baru tersebut yaitu sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku pada 12 Januari 2028.

“LPS terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menyusun dan menyelesaikan RPP Program Penjaminan Polis yang diamanatkan oleh UU P2SK. Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (21/13/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK. Hal itu meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu.

Substansi tersebut menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi. Purbaya memastikan peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai dua tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.

“Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi da memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” jelas Purbaya.

Selain berbagai perkembangan tersebut, LPS bersama dengan Kemenkeu dan OJK pada tahun ini juga sedang melakukan penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Selain itu juga yang tidak kalah penting adalah persiapan pemenuhan SDM dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.

Purbaya menambahakan, LPS telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP. Hal itu dengan penunjukan satu orang direktur eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.

Belum lama ini, atau pada Oktober 2023 LPS juga telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) pada Oktober 2023. IFIGS merupakan sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara.

Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.  Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis tersebut, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya terdapat satu pegawai KDIC yang ditugaskan di LPS secara full time sejak akhir tahun 2023.

“LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga,” tutur Purbaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement