EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah dan DPR sepakat membatalkan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen pada tahun depan. Saat ini di dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPh Badan sebesar 22 persen.
“Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 17 ayat (1) draf RUU HPP seperti dikutip Ahad (3/10).
Sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi XI DPR pada Senin (13/9), penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen masih tertulis di dalam materi.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 30 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada 2020 dan 2021. Sedangkan pada tahun depan, tarif PPh Badan disebutkan akan turun kembali menjadi 20 persen.
“Tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen, yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021. Kemudian 20 persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022," tulis beleid tersebut.