EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendukung penguatan sistem regulasi dalam mendukung Kawasan Industri Halal (KIH). Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar mengatakan, KNEKS mendukung adanya revisi dan penguatan regulasi terkait ini.
"Kami mendukung rencana Kemenperin untuk mengajukan revisi PMK 105, 2016 maupun penguatan Permenperin 17, 2020," katanya pada Republika, Senin (4/10).
Saat ini, Kemenperin sedang mengusulkan revisi PMK 105 Tahun 2016 untuk mengakomodasi pemberian insentif untuk KIH. Selain itu, juga diusulkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal dengan mencantumkan relaksasi PPN penjualan kaveling Kawasan Industri Halal.
Afdhal mengatakan, KNEKS akan menggalang sinergi yang lebih kuat lagi antaranggota KNEKS. Agar percepatan regulasi pendukung ini bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar, serta tentunya tepat sasaran.
"Pembicaraan kami dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, ke depan ada beberapa sektor unggulan yang akan kita fokuskan lebih kuat," kata dia.
Di antaranya pengembangan produk halal pada sektor makanan dan minuman, sektor fashion, sektor farmasi dan juga kosmetik termasuk juga obat obatan atau suplemen tradisional. Semua ini akan dituangkan dalam Masterplan Industri Produk Halal Indonesia yang saat ini sedang dikerjakan.
Hingga saat ini, sudah ada tiga KIH yang ditetapkan Kemenperin. Ada 12 KIH lagi yang sedang mengajukan diri dan berproses untuk memenuhi persyaratan KIH. Afdhal menyebut ini menunjukan bahwa animo para pemangku kepentingan khususnya pengelola kawasan sangat baik untuk mengembangkan KIH, maupun klaster halal dalam KI yang sudah ada.
"Kedepan sebagaimana yang KNEKS strategikan juga, kita ingin KIH KIH ini beroperasional dengan baik dan mendapatkan tenant-tenant yang baik sehingga industri produk halal di Indonesia semakin berkembang baik," kata Afdal.
Diharapkan baik tenant dari pelaku usaha dalam negeri maupun investor luar negeri akan bisa nantinya mengisi KIH-KIH ini. Maka pendekatan terhadap pelaku usaha ini juga perlu disesuaikan dengan potensi dan keunikan dari masing masing KIH.