EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan syarat perjalanan udara dalam negeri atau domestik saat ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Regulasi tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2021.
"Persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (6/10) malam.
Sementara itu, untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2 x 24 jam. Untuk menuju tempat dengan level 1 dan 2, setiap orang perlu menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil tes antigen berlaku 1 x 24 jam.
"Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021," ungkap Novie.
Sebelumnya, pemerintah juga akan menambah satu bandara lagi yang akan melayani penerbangan internasional, yaitu I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bandara di Bali akan melayani penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.
Baca juga : Gejalanya tak Terasa, Siapa Paling Berisiko Osteoporosis?