EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi penerapan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) menambah penerimaan perpajakan sebesar Rp 140 triliun pada 2022. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.
“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp 140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/10) malam.
Menurutnya potensi ini juga termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.
“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.
Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun, sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan sebesar Rp 1.650 triliun.
Tak hanya itu, Suahasil menyebut potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 sekitar Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun.
Baca juga : Catat, 15 Aplikasi Resmi Terintegrasi dengan PeduliLindungi