EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun disambut positif. Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi menilai, hal tersebut merupakan keputusan tepat di saat rakyat mencoba survive akibat dampak pandemi.
"Kami di Fraksi PKB mengawal proses tersebut sejak awal. Bahkan saat pengesahan, PKB turut mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," kata Fathan dalam keterangannya, Ahad (10/10).
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis (7/10) lalu.
Fathan menyatakan berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan masukan PKB terkait hal ini. "Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil," ujar politikus PKB ini.
Sebelum UU HPP disahkan, tidak ada aturan terkait batasan pendapatan minimum UMKM. Dengan UU HPP ini, UMKM berpenghasilan bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen.
Fathan menilai, adanya UU HPP menunjukkan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih banyak pelaku UMKM yang tumbang akibat pandemi. "Semoga dengan pengesahan ini, industri UMKM ini semakin tumbuh dan berkembang pesat," ujar Fathan.