Rabu 13 Oct 2021 19:42 WIB

Kemenparekraf Beri Rp 75 Miliar Dukung Kemajuan Film

Kemenparekraf memiliki program PEN bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Bintang Bollywood Tinggalkan Karier Demi Allah. Ilustrasi film
Foto: Republika.co.id
Bintang Bollywood Tinggalkan Karier Demi Allah. Ilustrasi film

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan dana Rp 75 miliar untuk promosi dan produksi film. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung penuh talenta dan karya anak bangsa, termasuk soal film lokal.

"Ini merupakan bagian dari rangkaian program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Baca Juga

Sandiaga menjelaskan program PEN Film ini bertujuan mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan, program bantuan subsektor film terdiri dari skema promosi, lisensi dan produksi.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini melanjutkan, pada skema promosi, bantuan pemerintah bertujuan meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia siap tayang terpilih. Dia mengatakan, pemerintah mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi film.

"Pelaksanaan promosi akan dilakukan dengan jangka waktu Oktober hingga 10 Desember 2021, dimulai sejak tanggal penetapan penerimaan bantuan," katanya.

Sandiaga mengungkapkan, target penerimaan bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai Rp 1,5 miliar per rumah produksi. Dia melanjutkan, pendaftaran penerima telah dilakukan pada 1 hingga 10 Oktober 2021.

Dia mengatakan, untuk bantuan pemerintah dengan skema produksi film Indonesia itu bertujuan mendorong karya kreatif film pendek dan film dokumenter pendek. Dia melanjutkan, kebijakan juga dilakukan guna menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekosistem perfilman lokal.

Sandiaga menjelaskan, pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada 10 Desember 2021. Dia mengatakan, target penerima bantuan di skema produksi film sebanyak 60 rumah produksi atau komunitas perfilman yang menghasilkan 1 film pendek, yang masuk ke 30 film pendek atau 30 film dokumenter pendek.

"Untuk nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 250 juta per rumah produksi atau komunitas film. Pendaftaran bantuan skema ini telah berlangsung dari 8 hingga 15 Oktober. Masih ada 4 hari lagi, guys," katanya.

"Untuk skema lisensi, itu akan segera hadir. Jika teman-teman membutuhkan informasi lebih lengkap, bisa mengakses laman penfilm.kemenparekraf.go.id," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement