Jumat 15 Oct 2021 17:03 WIB

OJK Janji Pemberantasan Pinjol Ilegal akan Lebih Masif

Pelaku pinjol diminta lebih efektif dan memberikan pinjaman yang murah dan cepat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Polisi berkoordinasi saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Polisi berkoordinasi saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pemerintah akan lebih masif dalam memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Saat ratas terkait pinjaman online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Wimboh menyebut, masalah tindak pidana dan penyalahgunaan dalam pinjaman online ini menjadi perhatian presiden.

“Jadi kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK,” ujar Wimboh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, OJK, Kepolisian RI, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan juga Kementerian UMKM telah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberantas seluruh perusahaan pinjol ilegal. Pemberantasan pinjol ilegal saat inipun akan terus dilakukan dan akan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

“Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platform-nya dan harus diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, payment, peer to peer. Semua sama,” tambah dia.

Wimboh berharap, masyarakat tak lagi terjebak pada tawaran pinjaman online ilegal. Saat ini, kata dia, sudah terdapat 107 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Seluruh perusahaan pinjaman online ini harus tergabung dalam asosiasi fintech.

Asosiasi fintech tersebut memberikan pembinaan kepada para pelaku pinjol agar bisa lebih efektif dan memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran kaidah maupun etika dalam penagihannya.

“Ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” tambah Wimboh.

Banyaknya perusahaan pinjol illegal saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena tingginya bunga yang diberikan dan juga terjadinya pelanggaran dalam penagihan. Karena itu, perusahaan pinjol illegal tersebut akan ditutup.

“Ini semua tantangan kita bersama. Kalau itu tidak terdaftar, maka harus ditutup. Sehingga kami bersama Pak Johnny yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi, sudah 3.000 lebih kita tutup yang tidak terdaftar,” ucap Wimboh.

Ratas terkait pinjol di Istana ini juga turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement