EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Kementerian Perhubungan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bandara perairan. Bandara perairan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.
“Infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane," kata Budi webinar Public Expose RPP Bandar Udara Perairan dalam Mendukung Pariwisata Nusantara Melalui Kolaborasi Anak Bangsa Pentahelix, Jumat (15/10).
Budi menjelaskan, selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, serta menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan. Begitu juga dalam mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia.
Hal tersebut menurutnya juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar objek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka, kata Budi, fungsi dan manfaat bandar udara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.
Budi menuturkan, saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis. "Masih mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” jelas Budi.
Menhub menjelaskan, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja sama instansi kementerian atau embaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi. Khusus dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara.
Sementara itu, Kepala Balitbanghub Umar Aris mengatakan RPP tersebut merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada. “Kajian ini merupakan respon dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water to water dan water to land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane," kata Umar.
Umar mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut, dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut, dan hukum transportasi udara.
Umar mengatakan juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. "Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor dua di dunia.” tutur Umar.