Sabtu 16 Oct 2021 13:17 WIB

OJK Ungkap Beberapa Cara tak Terjerat Pinjaman Pinjol Ilegal

OJK minta masyarakat tidak ragu melaporkan pinjol ilegal

Rep: Puti Almas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan sisi negatif dari aktivitas fnancial technology (fintech) yang merupakan sebuah inovasi keuangan digital muncul di Indonesia sejak akhir 2017, seiring berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan sisi negatif dari aktivitas fnancial technology (fintech) yang merupakan sebuah inovasi keuangan digital muncul di Indonesia sejak akhir 2017, seiring berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan sisi negatif dari aktivitas fnancial technology (fintech) yang merupakan sebuah inovasi keuangan digital muncul di Indonesia sejak akhir 2017, seiring berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Menurut Tongam, OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting. 

“Kami selalu mengingatkan pertama adalah agar jika masyarakat ingin melakukan peminjaman online, maka lakukan di perusahaan yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam, dalam webinar MNC Trijaya Network Jerat Pinjol Bikin Benjol, Sabtu (16/10). 

Tongam mengatakan masyarakat harus cermat dalam meminjam. Diantaranya adalah dengan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan bahwa itu digunakan untuk keperluan produktif, yang mendorong perekonomian keluarga.

“Jangan gunakan untuk membayar hutang lama, seperti gali lubang tutup lubang, sangat berbahaya,” jelas Tongam.

Lebih lanjut, Tongam mengatakan karena perjanjian dalam pinjaman online bersifat perdata, masyarakat harus lebih memahami isi dalam kesepakatan dengan baik. Mulai dări tentang ketentuan hak dan kewajiban, serta risiko dari perjanjian tersebut.

Baca juga : OJK Imbau Masyarakat tak Ragu Laporkan Teror Pinjol Ilegal

Selain itu, dalam hal pemberantasan OJK terus mencoba menghentikan kegiatan pinjol ilegal, di mana sejauh ini sudah 3515 perusahaan pinjol ilegal yang aktivitasnya dihentikan dengan cara memblokir situs dan membuat laporan ke kepolisian. 

Tongam mengatakan untuk terhindari dari pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri dari perusahaan tersebut. Pertama adalah pasti tidak terdaftar di OJK.

Kedua, keberadaaan perusahaan secara fisik tidak diketahui. Ketiga, pinjaman sangat mudah didapatkan, sebagai contoh, hanya perlu memberikan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Keempat, perusahaan pinjol ilegal sering meminta akses kontak dan data di handphone. Ini yg kemudian digunakan untuk intimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Tongam mengatakan OJK belum dapat maksimal melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal. Ia menegaskan perlu sinergi antar lembaga secara lebih luas dan masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan, jika terdapat indikasi bahwa perusahaan tempat peminjaman tersebut melakukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement