Sabtu 16 Oct 2021 17:12 WIB

Asosiasi Imbau Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal

AFPI telah berhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak meresahkan masyarakat. Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengimbau masyarakat untuk menghindari aplikasi pinjaman ilegal.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.  Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," katanya, dikutip Ahad (16/10).

Sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan. Pasalnya, perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech, di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan. Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.

Baca juga : Nasihat Buya Anwar Abbas Soal Pinjol

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal. Sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.   

AFPI menilai masih maraknya  pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kemudahan dalam membuat aplikasi, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, dan adanya financing gap.

“AFPI, sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama legal, menghimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan,” Ujar Adrian Gunadi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement