Selasa 19 Oct 2021 16:58 WIB

BI Perpanjang Kebijakan Uang Muka KPR dan KKB Nol Persen

BI juga perpanjang batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Batang berlatar belakang kawasan rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (18/6). BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit atau Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Kendaraan melintasi Jalan Tol Batang berlatar belakang kawasan rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (18/6). BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit atau Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan tetap pada kebijakan makroprudensial yang akomodatif seperti melonggarkan likuiditas hingga tahun depan. Sejumlah bauran kebijakan juga akan diperpanjang hingga 2022, seperti pelonggaran uang muka kredit kendaraan, properti dan lainnya.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut dengan memanfaatkan lima instrumen kebijakan BI.

Baca Juga

Dari sisi makroprudensial yang akomodatif, kebijakan diantaranya mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer sebesar nol persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80 persen (1 September-31 Desember 2021) dan 84 persen (sejak 1 Januari 2022).

"Serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen," katanya.

Kemudian, melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Hal tersebut untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit atau Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Untuk azas kehati-hatian kebijakan berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL NPF tertentu. BI juga masih menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kebijakan lainnya yang akan turut mendukung pemulihan ekonomi dari sisi kredit yakni tetap memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK). Yakni dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor atau subsektor ekonomi.

Selain itu, menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu kedua Desember 2021. Dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021.

BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan Kartu Kredit untuk batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022. Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu sampai dengan 30 Juni 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement