Selasa 26 Oct 2021 16:43 WIB

Bagaimana Sistem Pemupukan Dana Tapera Syariah?

BP Tapera hanya boleh berinvestasi pada instrumen deposito, SBN, dan obligasi pemda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Perumahan (ilustrasi). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan memperluas jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan memperluas jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat ini sudah meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio mengatakan pemupukan dana tersebut disesuaikan dengan klasifikasi skema yang dipilih oleh peserta yakni konvensional atau syariah.

Gatut memastikan, suatu kontrak investasi mempunyai arahan investasi. "Kalau konvensional, arahan investasinya menyagkut kepada instrumen-instrumen investasi konvensional. Kemudian ketika di syariah, kita akan juga menganut ketentuan kalau berinvestasi syariah," kata Gatut dalam peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10).

Baca Juga

Dari keduanya, Gatut mengatakan yang membedakannya yaitu bagaimana BP Tapera harus sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, lanjut Gatut, pemilihan instrumen investasinya akan sesuai dengan skema syariah.

"Misalnya surat utang kita akan menempatkan di sukuk tentu harus menganut dengan konsep syariah itu sendiri yang POJK nya sudah memberikan batasan bagaimana mengelola KIK di area syariah," jelas Gatut.

Dalam menjalankan KIK, Gatut mengatakan BP Tapera hanya boleh berinvestasi pada instrumen deposito, surat berharga negara konvensional dan syariah, dan surat berharga atau surat utang pemerintah daerah konvensional dan syariah. Begitu juga dengan surat utang pemukiman yang diterbitkan dalam rangka pembiayaan perumahan. Selain itu juga bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.

Gatut menuturkan, dalam penerapannya untuk KIK pasar uang, instrumen umumnya yaitu deposito bank atau surat utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Lalu untuk KIK pendapatan tetap, instrumennya dapat menggunakan surat utang atau deposito.

Sementara untuk KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali, Gatut mengatakan instrumennya juga sama namun lebih mengakomodasi pengendalian risiko pasar. "Insya Allah// kami bisa mengendalikan risiko pasarnya. Likuiditas juga diperoleh dari pasar uang dari pendapatan tetap penjualan kembali tadi. Sehingga ketiganya jadi optimum bagi pengelolaannya," ungkap Gatut.

Pada tahap awal, BP tapera baru meluncurkan KIK pasar uang. BP Tapera memastikan hingga akhir tahun ini akan memperluas dengan KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali.

Gatut menjelaskan, KIK pasar uang dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas. Kedua jenis KIK tersebut dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dana pemupukan.

Sementara itu, KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai. "Ini dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan," tutur Gatut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement