Rabu 27 Oct 2021 11:23 WIB

BI Raih Predikat Badan Publik Informatif

BI memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) di level 3,5 persen.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) di level 3,5 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meraih penghargaan keterbukaan informasi badan publik dengan predikat Badan Publik Informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021. Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, kepada Gubernur BI, Perry Warjiyo, secara virtual, pada Selasa (26/10).

BI menjadi salah satu dari 83 Badan Publik yang memperoleh Badan Publik Informatif dari total 337 Badan Publik. Anugerah diperoleh untuk kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pencapaian ini menjadi wujud nyata komitmen BI dalam keterbukaan informasi. Serta senantiasa melakukan inovasi dalam pengembangan layanan informasi yang berkualitas kepada publik, khususnya dalam masa pandemi Covid-19.

"BI memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi Bank Indonesia," katanya, dalam keterangan pers.

Penghargaan diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas implementasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021, yang terdiri dari 2 aspek. Pertama, inovasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang terdiri dari inovasi pelayanan informasi publik tahun 2021, inovasi pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19, manfaat dari inovasi bagi publik, dan strategi inovasi agar penerapannya efektif.

Kedua, kolaborasi yang dilakukan Badan Publik dengan Badan Publik lainnya/masyarakat dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik. Pelaksanaan penghargaan merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan keterbukaan Informasi pada badan publik.

Sekaligus bertujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari badan publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik lainnya.

Selain itu, segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BI turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement