EKBIS.CO, BANJARBARU -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menggelar rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop, bersama unsur pemerintah daerah, Rabu (27/10), secara virtual. Keberadaan usaha Pertashop diharapkan akan mendorong peningkatan ekonomi di tingkat desa
Dalam rakor ini, Pemprov Kalsel diwakili oleh Asisten Perekenomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari didampingi Kepala Biro Perekenomian Setda Kalsel Ina Yuliani. Program yang merupakan bentuk kerja sama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri dengan PT Pertamina ini menargetkan pengembangan Pertashop sebanyak 10 ribu outlet.
Dengan rincian 5.548 outlet di Pulau Jawa-Bali dan 4.452 outlet di luar Pulau Jawa-Bali. Data dari PT Pertamina, sampai dengan Agustus 2021 telah terdapat 2.353 Pertashop yang sudah beroperasi dari 3.055 Pertashop yang sudah terbentuk.
Disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, keberadaan Pertashop ini masih terhalang belum mendapatkan perizinan resmi dari OSS (Online Single Submission). Dimana saat ini sistemnya masih belum bisa beroperasi.
Adapun legalitas yang diperlukan untuk memulai Pertashop ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup serta Izin Bangunan.
Program yang diluncurkan di tahun 2018 ini awalnya hadir dengan tujuan memberikan apresiasi kepada desa berprestasi dan desa tertinggal dengan pembangunan modular yang dapat melayani penjualan BBM untuk menggerakkan ekonomi desa.
Hadirnya Pertashop di Desa, selain untuk mempermudah akses masyarakat yang memerlukan bahan bakar minyak (BBM), tapi juga diharapkan dapat mengembangkan potensi desa, menggerakkan perekonomian dan terciptanya lapangan kerja baru.
Kehadiran Pertashop diharapkan dapat mendorong masyarakat sekitar Pertashop untuk turut mendirikan UMKM sehingga lebih lanjut dapat berdampak pada finansial desa itu sendiri. Sehingga Desa dapat menjadi mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada dana Desa.
Dalam rakor ini, Kemendagri melalui Surat Mendagri nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021, meminta seluruh Pemda untuk mendukung percepatan melalui pemberian dispensasi terkait pemberian perizinan Pertashop sementara sambil menunggu kesiapan dan beroperasinya OSS.
Sebelum rakor berakhir, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan arahannya untuk seluruh Pemda. Pemda diminta memberikan dispensasi dan permudahan perizinan untuk Pertashop, sosialisasi dan mendorong Kades dalam melaksanakan Program Pertashop, memilih lahan yang tepat dengan tujuan menjadikan lahan yang tidak produktif menjadi produktif serta pemantauan program agar bisa terus berjalan.