EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi stabilitas sistem keuangan masih terjaga pada September 2021. Hal ini terlihat pada angka pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kondisi stabilitas sistem keuangan yang masih terjaga seiring mulai terkendalinya pandemi Covid-19 dan meningkatnya aktivitas perekonomian.
“Per 22 Oktober 2021, non residen mencatatkan inflow Rp 6,07 triliun (net buy Rp9,89 triliun di pasar saham dan net sell Rp 3,82 triliun di pasar SBN). IHSG tercatat naik ke level 6,644 atau menguat 5,7 persen (mtd)," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (29/10).
Dari sisi kredit perbankan pada September 2021 tumbuh 2,21 persen (yoy) atau 3,12 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor utama mengalami peningkatan terutama sektor manufaktur dengan peningkatan sebesar Rp 16,4 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,69 persen (yoy).
Lalu, lanjutnya, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada September 2021 sebesar Rp 22,2 triliun dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 15,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 7,1 triliun.
Selanjutnya, fintech peer to peer lending pada September 2021 mencatatkan kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp 1,38 triliun (Rp12,16 triliun ytd) atau tumbuh sebesar 116,2 persen (yoy). Kemudian piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada zona kontraksi tujuh persen (yoy).
"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun 3,85 persen," ucapnya.
Posisi Devisa Neto September 2021 sebesar 1,82 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen. Adapun likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai.
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Menurutnya permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Tercatat rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan sebesar 25,24 persen atau jauh di atas threshold.
Kemudian Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74 persen dan 341,61 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 1,95 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," ucapnya. (Novita Intan)