EKBIS.CO, JAKARTA -- IPB University mendapatkan SafeGuard Label dari Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas (SIBV) atas komitmen prnerapan protokol kesehatan (prokes) terkait covid-19. Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M Haris Witjaksono mengatakan SafeGuard Label diberikan setelah audit yang berlangsung pada akhir awal september lalu.
Kesiapan IPB University dalam mengajukan audit menjadi bukti untuk memberikan rasa aman untuk kegiatan beraktivitas.
"Kesiapan IPB University dalam mengajukan audit ini berbanding lurus dengan komitmen Surveyor Indonesia dan SIBV untuk memastikan setiap audit dijalankan dengan standar yang tetap terjaga tinggi sehingga memberikan rasa tenang dan rasa percaya untuk melaksanakan produktivitas di kampus," ujar Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/10).
Haris mengingatkan penerapan protokol kesehatan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama, baik IPB University dan Surveyor Indonesia selaku penyedia jasa pemastian protokol covid-19. Kata Haris, selama pelaksanaan audit tersebut, SIBV melihat langsung bagaimana penerapan prokes di Kampus IPB University. Bahkan, metode mystery guest juga diterapkan SIBV agar melihat langsung penerapan prokes di wilayah Kampus IPB.
"Label SafeGuard ini akan berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga Maret 2022. Setelah itu akan dilakukan audit ulang untuk melihat apakah penerapan masih secara konsisten dilaksanakan," kata Arif.
Rektor IPB University Prof Arif Satria menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan fasilitasi antara IPB University dan SIBV terkaiy atestasi SafeGuard label protokol covid-19 di Kampus IPB Dramaga dan Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Manajemen.
"IPB University sebagai institusi pendidikan di Indonesia, ingin menunjukkan komitmen prokes yang baik dan mumpuni serta terus menjadikan sarana belajar aktivitas belajar mengajar yang aman untuk para mahasiswa, dosen, dan civitas akademika," ungkap Arif.
Haris meyakini PB University aman untuk semua dan bebas dari penyebaran covid-19 melalui standar pengakuan tersebut.