EKBIS.CO, NUSA DUA–-Menyambut pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara, 11 hotel dalam Kawasan The Nusa Dua, kawasan yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di Indonesia, telah ditetapkan sebagai hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Kesebelas hotel tersebut adalah Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel and Spa, The Westin Resort Nusa Dua Bali, The Laguna a Luxury Collection Resort and Spa Nusa Dua, Courtyard by Marriott Nusa Dua, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences, Grand Hyatt Bali, Amarterra Villas Bali Nusa Dua, serta Mercure Bali Nusa Dua.
Penetapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Provinsi Bali berdasarkan surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi penetapan 11 hotel di The Nusa Dua sebagai hotel karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali. Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Prosedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan kami.”.
Ardita menambahkan, “The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination atau kawasan bebas Covid-19, terus melakukan berbagai upaya guna mempersiapkan kawasan untuk menerima wisatawan kembali, diantaranya penyiapan tata kelola kawasan berbasis protokol kesehatan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant, penyelesaian program vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pekerja di dalam kawasan serta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Kami bersama tenant juga secara proaktif melakukan sosialisasi 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) baik kepada karyawan, pengunjung, maupun masyarakat umum sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 dalam kawasan.”
Saat ini, kawasan The Nusa Dua beserta 28 tenant di dalamnya telah mengantongi Sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel. Dengan sertifikat dan labelling ini, kawasan The Nusa Dua dan tenant yang beroperasi tersebut dinyatakan telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan Pemerintah, sehingga dapat dipilih oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tengah pandemi, termasuk sebagai hotel karantina bagi wisatawan mancanegara saat pembukaan kembali pariwisata Bali nanti.
”Dengan sertifikasi CHSE dan berbagai upaya mitigasi Covid-19 yang kami lakukan, kami yakin dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan Pemerintah untuk menerima kedatangan wisatawan mancanegara di kawasan kami, baik sebagai bagian dari prosedur karantina yang dipersyarakatkan, maupun sebagai lokasi tinggal dan beraktivitas selama para wisatawan tersebut berlibur dan berwisata di Bali. Kami berterima kasih atas dukungan para tenant dalam membantu kami mewujudkan kawasan The Nusa Dua sebagai kawasan yang sehat, aman dan nyaman bagi wisatawan. Semoga seluruh upaya ini dapat membangkitkan kembali pariwisata Bali dan menggerakkan perekonomian masyarakat Bali dan Indonesia,” tutur Ardita.