Selasa 02 Nov 2021 17:07 WIB

Peserta Curang Di-blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Pemblokiran NIK baru diberlakukan pada peserta CPNS yang mengundurkan diri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menanggapi usulan agar peserta yang melakukan kecurangan dalam seleksi CPNS dimasukkan daftar hitam atau di-blacklist seumur hidup. Suharmen mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang sanksi tersebut.

"Kalau aturannya belum ada, tapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu," kata Suharmen dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).

Suharmen mengungkapkan, aturan saat ini baru ada skors untuk peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS. Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun depan karena NIK-nya akan diblokir.

Sementara, terkait peserta yang melakukan kecurangan dengan modus remote access tergolong baru sehingga akan ada pengaturan lebih lanjut melalui Panselnas. "Kalau saya pribadi ditanya apakah setuju dilakukan blacklist seumur hidup, rasanya bisa-bisa saja menerapkan itu. Karena upaya orang melakukan kezaliman kepada orang lain. Termasuk juga orang-orang yang kemudian dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah," kata Suharmen.

Baca juga: 

Dari Rekonsiliasi Tahap I, 52.300 Peserta Lolos SKD CPNS

Selain itu, peserta yang melakukan kecurangan dengan modus remote access ini juga secara tidak langsung membuka soal seleksi yang seharusnya tidak boleh dibuka ke pihak lain. "Kalau sistemnya dibuka kepada orang yang tidak bertanggung jawab atau orang yang tidak terlibat dalam proses seleksi, tentu saja ada kesalahan ketiga yang dipikul oleh yang bersangkutan, karena soal-soal ini masuk kategori rahasia negara," katanya.

Ia mengaku sependapat jika pelaku didiskualifikasi seumur hidup. Namun, itu sangat bergantung pada regulasi atau kebijakan yang akan dikeluarkan panitia seleksi nasional.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement