EKBIS.CO, SRAGEN -- PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memastikan stok pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Stok tersebut nantinya akan dimanfaatkan dalam rangka menyambut musim tanam tahun 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal saat melakukan pengecekan ke gudang distribusi yang terletak di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (4/11).
Gusrizal mengatakan kondisi stok pupuk subsidi saat ini sudah melebihi dari batas stok minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jadi kami dari Pupuk Indonesia dan tim memastikan stok kita cukup untuk dukung musim tanam Oktober hingga Maret 2021 hingga 2022," ujar Gusrizal saat meninjau gudang distribusi Pupuk Indonesia di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (4/11).
Menurut Gusrizal, ketersediaan stok pupuk subsidi yang sudah sesuai alokasi merupakan upaya Pupuk Indonesia mengantisipasi perubahan iklim yang bisa berdampak pada pendistribusian pupuk subsidi. Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyebut bahwa fenomena La Nina diperkirakan akan berlangsung dengan intensitas lemah hingga sedang, setidaknya hingga Februari 2022 mendatang.
"Jadi Oktober sampai Maret memang musim tanam puncak karena di musim hujan, apalagi akan ada La Nina kata BMKG, jadi kita juga harus hati-hati dan lebih awal menyiapkan dan kita berharap petani lebih awal menanam agar proses panen juga bisa lebih awal," ungkap Gusrizal.
Gusrizal juga memastikan pabrik-pabrik yang dimiliki Pupuk Indonesia terus beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan stok pupuk subsidi di tanah air. Bahkan dirinya menyebut perseroan tidak akan melakukan ekspor demi memenuhi kebutuhan domestik.
Gusrizal menyebut jumlah stok pupuk subsidi secara nasional sebesar 1,32 juta ton per 2 November 2021. Angka tersebut setara 222 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jumlah pupuk subsidi yang mencapai 1,32 juta ton berasal dari Urea sebanyak 611.058 ton, pupuk NPK sebanyak 313.243 ton, pupuk, Organik 167.187 ton, pupuk SP-36 sebanyak 148.938 ton, dan pupuk ZA sebanyak 86.804 ton," lanjut Gusrizal.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, ucap Gusrizal, syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan Kementan yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
"Jika petani yang belum memiliki Kartu Tani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat," ungkap Gusrizal.
Sebagai produsen, lanjut Gusrizal, Pupuk Indonesia berkewajiban menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah sebesar sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair untuk 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 Tahun 2020
"Dari sisi penyaluran, realisasinya sudah mencapai 6,23 juta ton hingga 31 Oktober 2021," ungkap Gusrizal.
Gusrizal menyebut capaian tersebut setara dengan 68,9 persen dari total alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan 9,04 juta ton dengan rincian pupuk Urea sebesar 2,79 juta ton, pupuk SP-36 sebesar 297,7 ribu ton, pupuk ZA sebesar 545,1 ribu ton, pupuk NPK sebesar 2,19 juta ton, dan pupuk Organik sebesar 406,1 ribu ton.