Jumat 05 Nov 2021 18:02 WIB

Penyaluran KUR November 2021 Capai Rp 237,08 Triliun

Pemerintah memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR.

Red: Nidia Zuraya
Data penyaluran kredit usaha rakyat
Foto: republika
Data penyaluran kredit usaha rakyat

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 per November 2021 telah mencapai 83 persen dari total plafon sebesar Rp 285 triliun. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyampaikan realisasi penyaluran berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencapai Rp 237,08 triliun atau 83,19 persen."

Realisasi Penyaluran KUR tahun 2021 sampai dengan 3 November 2021 sudah mencapai 83,19 persen kepada 6.282.042 debitur," katanya dalam konferensi pers Realisasi KUR 2021, Jumat (5/11).

Penyaluran terbagi dalam beberapa kategori. KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 triliun kepada 1.025.706 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 147,82 triliun kepada  4.841.327 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp 80,22 triliun kepada 413.886 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp 17,29 miliar kepada 1.123 debitur.

Eddy mengatakan peningkatan kuota KUR tahun ini dari Rp 253 triliun karena adanya permintaan dan kebutuhan dari masyarakat. Pada tahun 2021, Pemerintah juga meningkatkan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM beberapa kebijakan tambahan.

Seperti, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. Plafon KUR Tanpa Jaminan juga bisa Rp 100 juta. Selain itu, Pada bulan Agustus tahun 2020 Pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp 10 juta. Skema ini pun tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan, hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM yang utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga.

Bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Pemerintah juga memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar tiga persen dari Januari sampai dengan Desember 2021. Secara rinci, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR.

Seperti KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro sebesar 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen. Sehingga yang dibayarkan oleh nasabah KUR hanya tiga persen.

sumber : Lida Puspaningtyas
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement