Jumat 12 Nov 2021 18:22 WIB

BP Tapera Proyeksikan 20 Persen Dana Dikelola Secara Syariah

BP Tapera telah mengelola Rp 9,2 T yang merupakan pengalihan dari dana Bapertarum.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10). BP Tapera proyeksikan 20 persen dana peserta dikelola dalam skema syariah.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10). BP Tapera proyeksikan 20 persen dana peserta dikelola dalam skema syariah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- BP Tapera proyeksikan 20 persen dana peserta dikelola dalam skema syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan hingga saat ini sudah ada sekitar satu juta yang mendaftar BP Tapera dari sekitar target empat juta.

"Memang belum semua mendaftar, saat ini masih proses karena ini bersifat individu harus satu satu mendaftar, diproyeksikan 20 persennya dari empat juta atau sekitar 800 ribu orang itu memilih skema syariah," katanya dalam Webinar Infobank, Jumat (12/11).

Baca Juga

Saat ini, BP Tapera masih terus membuka pendaftaran bagi individu Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat pendaftaran di portalnya, peserta bisa langsung memilih skema pengelolaan secara syariah. Peserta reguler konvensional juga bisa hijrah di tengah kepesertaan.

Eko mengatakan, saat ini BP Tapera telah mengelola Rp 9,2 triliun yang merupakan pengalihan dari dana Bapertarum. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 persen akan dikelola secara syariah. Hal ini juga akan tergantung dari simpanan kementerian dan lembaga.

Ia memproyeksikan, pengguna BP Tapera syariah dapat meningkat signifikan di tahun-tahun mendatang. Jika menggunakan basis gaji pokok saja, pada 2024 dengan peserta diproyeksikan sekitar enam juta peserta, maka akan terkumpul sekitar Rp 20-25 triliun dana kelolaan.

"Sebanyak 20 persen dari jumlah tersebut akan dikelola syariah, ini baru ASN/PNS saja, tentu nanti ekosistem akan meningkat ke BUMN dan masyarakat luas," katanya.

Penyelenggaraan prinsip syariah pada BP Tapera merujuk pada Peraturan BP Tapera Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan tersebut berdasarkan rekomendasi Penasihat Komisioner Bidang Perumahan dan Pembiayaan Perumahan Syariah dan telah menetapkan regulasinya.

Prinsip pengelolaan mencakup alur pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana, serta monitoring dan evaluasi. Peserta memilih sendiri prinsip pengelolaannya baik syariah maupun konvensional melalui portal kepesertaan.

Bank penampung dalam skema syariah adalah bank syariah. Saat ini, dana dikelola perbankan syariah dan diadministrasikan di Bank BRI yang telah mendapat sertifikasi kustodian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Dana alokasi yang mencakup dana cadangan, pemupukan, hingga pemanfaatan akan memakai skema-skema syariah. Mulai dari penempatan dana cadangan di deposito syariah, pengelolaan investasi di instrumen syariah, dan pembiayaannya yang skema syariah.

"Cicilan rumahnya lebih terjangkau, dan ada beberapa jenis akad yang dapat dipilih dalam skema pembiayaannya baik untuk KPR, bangun rumah, maupun renovasi rumah," katanya. Eko menjamin, seluruh alur proses tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement