EKBIS.CO, JAKARTA -- Produk pasar modal syariah akan semakin ramai dengan adanya pengelolaan dana BP Tapera Syariah. Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasasi mengatakan BP Tapera syariah dapat memanfaatkan berbagai instrumen pasar modal syariah dalam pengelolaannya.
"Tentu ada juga berbagai tantangan pengelolaan Tapera Syariah jika dikaitkan dengan produk pasar modal syariah," katanya dalam Webinar Infobank, Jumat (12/11).
Menurutnya, perlu ada kesiapan infrastruktur organisasi BP Tapera dalam bentuk Unit Syariah. Selain itu, ada juga risiko investasi sehingga memerlukan diversifikasi instrumen untuk meminimalisir risiko tersebut.
Fadilah juga mengatakan saat ini produk investasi syariah masih terbatas. Sehingga perlu pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengan karakteristik pengelolaan dana Tapera.
Dalam menjaga kepercayaan peserta yang memiliki concern terhadap aspek syariah, maka perlu komitmen kuat BP Tapera. Agar hasil pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah memiliki daya saing dibanding dengan pengelolaan dana secara konvensional.
OJK sendiri telah mengeluarkan POJK terkait pedoman kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat. Portofolio investasi KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai prinsip syariah diperbolehkan meliputi deposito bank syariah, sukuk negara, sukuk daerah, surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan investasi syariah lain.
"Tentu kita harapkan akan semakin banyak instrumen investasi syariah lain yang berkembang," katanya.
Di pasar modal syariah sendiri, persentase nilai efek syariah dibanding total di masing-masing instrumennya masih dikuasai oleh saham syariah. Saham syariah dengan pangsa 45,55 persen senilai Rp 3.687,5 triliun per 5 November 2021.
Diikuti oleh sukuk negara dengan porsi 19,58 persen senilai Rp 1.151,65 persen. Sementara sukuk korporasi sebesar Rp 34,98 triliun atau 7,97 persen dan reksa dana syariah sebesar Rp 40,61 triliun atau 7,34 persen.