Senin 21 Feb 2022 09:04 WIB

Asuransi Mobil: Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO

Beda jenis beda juga urusan klaimnya. Berikut cara klaim asuransi mobil dari persyaratan hingga prosesnya untuk asuransi All risk dan TLO yang harus kamu tahu:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Asuransi Mobil
Asuransi Mobil

Zaman sekarang, memiliki asuransi mobil untuk kendaraan pribadi sama pentingnya dengan memiliki asuransi kesehatan dan jiwa. Apalagi jika kendaraan tersebut merupakan alat mobilitas utama untuk kegiatan sehari-hari.

Tanpa mengasuransikan kendaraan, sama saja kamu menyebloskan diri kedalam lubang pemborosan yang ujungnya hanya merugikan kamu dan keuangan mu.

Karena asuransi mobil bisa meng-cover segala biaya tidak terduga yang bisa terjadi kepada kendaraan mu. Seperti lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat pudar, mesin mogok dan masih banyak lagi baik karena dirusak oleh orang lain atau bencana alam.

Bayangkan jika hal tersebut terjadi tanpa ada perlindungan dari asuransi mobil? Waduh, kamu tidak hanya bisa habis jutaan tapi bisa sampai puluhan juta untuk memperbaiki kondisi kendaraan yang rusak.

 

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO (Total Loss Only)

klaim asuransi mobil

Untuk yang belum pernah punya asuransi mobil sebelumnya. Harus tahu dulu nih, kalau ada 2 jenis asuransi mobil yang ada saat ini yaitu asuransi mobil All risk dan asuransi mobil TLO (total loss only).

Kedua jenis asuransi sudah disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan kendaraan pribadi banyak orang. Jadi, jangan takut perlindungan yang kamu butuhkan tidak ada pada salah satu atau keduanya.

Nah, namanya beda jenis beda juga urusan klaimnya. Berikut cara klaim asuransi mobil All risk dan TLO yang harus kamu tahu:

Asuransi Mobil All Risk

Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi All Risk

Sebelum mengajukan klaim ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan utama, berikut beberapa yang harus dipersiapkan untuk klaim asuransi kendaraan all risk:

  1. Membawa polis asuransi beserta fotokopinya
  2. Meminta bukti laporan dari kepolisian (untuk kasus kerusakan dan kehilangan kendaran).
  3. Membawa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Menyerahkan kronologi kapan dan dimana kendaraan rusak atau hilang secara tertulis.
  5. Foto-foto bagian kendaraan yang rusak (kaca pecah, lecet, penyok).
  6. Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.
  7. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.

Asuransi mobil all risk ternyata juga bisa diklaim untuk melakukan cover risiko yang dialami oleh pihak ketiga. Berikut persyaratannya:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga.
  2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil lain.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang telah diberi tanda tangan lengkap dengan materai.
  4. Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan yang terjadi.

Proses Klaim Asuransi Mobil All Risk

Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumennya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kendaraan mu jika terjadi kerusakan/kecelakaan:

  1. Ambil gambar bagian kendaraan yang rusak
  2. Tulis kronologinya secara lengkap mengapa kendaraan mengalami kerusakan/kehilangan
  3. Mendatangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi.
  4. Jika kebetulan sedang berada di luar kota, bisa segera hubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu yang ada didaerah itu.
  5. Mengisi formulir klaim asuransi yang disediakan oleh pihak bengkel rekanan.
  6. Menandatangani formulir kalim asruansi yang disediakan bengkel di atas materai beserta lampiran persyaratan lainnya
  7. Pihak bengkel kemudian akan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi
  8. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil akan langsung diperbaik oleh pihak bengkel rekanan.

Kemudian, untuk kasus kehilangan mobil, berikut cara klaim asuransi all risk dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Segera laporkan kasus kehilangan mobil ke kepolisian setelah terjadi kehilangan.
  2. Membuat kronologi kejadian secara tertulis terkait dengan kasus kehilangan mobil.
  3. Siapkan dan bawa seluruh persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk.
  4. Ajukan klaim asuransi mobil all risk ke pihak asuransi.

Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)

Persyaratan untuk Klaim Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)

Hampir sama dengan persyaratan asuransi mobil all risk, berikut beberapa yang harus dipersiapkan untuk klaim asuransi kendaraan TLO:

  1. Membawa polis asuransi beserta fotokopinya
  2. Meminta bukti laporan dari kepolisian (untuk kasus kehilangan kendaran).
  3. Membawa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Menyerahkan kronologi kapan dan dimana kendaraan bisa hilang secara tertulis.
  5. Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.
  6. Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.

Proses Klaim Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)

Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumennya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kendaraan mu jika terjadi kehilangan:

  1. Awali pengajuan klaim dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi sekitar tempat kejadian.
  2. Tulis kronologis kehilangan kendaraan secara tertulis dengan lengkap, baik dimana lokasi kendaraan hilang, jam berapa terakhir kendaraan masih terlihat dan perkiraan kapan kendaraan hilang dengan detail.
  3. Membawa seluruh dokumen persyaratan untuk klaim asuransi kendaraan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan.
  4. Isi dan tandatangani formulir pengajuan klaim
  5. Serahkan seluruh dokumen dan formulir pengajuan ke pihak asuransi.

Baca Juga: Berapa Besar Premi Kendaraan yang Harus Dibayar?

Hati-Hati Pengajuan Klaim bisa Ditolak, Ini Alasannya

pengajuan klaim asuransi mobil ditolak

Meskipun klaim asuransi adalah hak kita sebagai pengguna asuransi, tapi kenyataannya tidak semua pengajuan klaim disetujui begitu saja oleh pihak asuransi. Ada beberapa penyebab dimana pihak asuransi berhak menolak pengajuan klaim jika ternyata:

  • Polis sedang atau sudah tidak aktif lagi (lapse)
  • Klaim tidak tercakup dalam klausul atau tidak termasuk kedalam tanggungan asuransi
  • Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan atau lebih dari 3x24 jam sejak kendaraan rusak atau hilang
  • Dokumen persyaratan pengajuan klaim tidak lengkap
  • Sedang berada pada masa tunggu (waiting period)
  • Kerusakan pada kendaraan telah ada sebelum polis asuransi dibeli
  • Klaim pengajuan termasuk kedalam pengecualian seperti kendaraan adalah hasil pencurian, barang bukti kejahata, kesalahan karena kecerobohan sendiri, dsb.
  • Terbukti melakukan kejahatan asuransi
  • Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam layanan asuransi seperti pengajuan dilakukan diluar negeri saat pembelian polis asuransinya di Indonesia
  • Limit sudah melebih kebijakan dan peraturan yang ditetapkan
  • Klaim diluar daftar rekanan yang sudah ditentukan

Dengan mengetahui hal-hal yang bisa membuat pengajuan klaim ditolak, kamu bisa lebih baik lagi dalam mempersiapkan dokumen dan persyaratan serta proses pengajuan klaim secara baik dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perusahaan asuransi.

Baca Juga: 8 Hal Istimewa yang Didapatkan Saat Mobil Diasuransikan

Pilih Jenis dan Produk Asuransi Mobil sesuai Kebutuhan

Asuransi kendaraan yang baik adalah asuransi kendaraan yang tepat dengan kebutuhan kita. Selain itu, pastikan premi asuransi yang dipilih sesuai dengan kondisi keuangan kamu, jangan sampai premi asuransi jadi sumber kacaunya kondisi keuangan.

Temukan produk asuransi mobil terbaik dengan premi yang di Cermati.com

Baca Juga: Ketahui Risiko Asuransi Mobil yang Masih Kredit

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement