Senin 15 Nov 2021 07:17 WIB

Insentif Pajak Perumahan, BTN: Dorong Milenial Beli Rumah

Generasi milenial berusia 21 sampai 36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Bank BTN mendorong generasi milenial untuk segera memiliki rumah. (ilustrasi)
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Bank BTN mendorong generasi milenial untuk segera memiliki rumah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk menilai perpanjangan dan perluasan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perumahan mendorong stimulus bagi para konsumen khususnya generasi milenial. Hal ini mengingat generasi milenial yang berusia 21 tahun sampai 36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan jika mereka diberikan insentif, khususnya generasi yang memiliki income Rp 8 juta sampai Rp 20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi kalangan milenial.

Baca Juga

“Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/11).

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman Dan Perumahan Rakyat (Himperra) Harry Endang Kawidjaja menambahkan meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.

“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ucapnya.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional. Maka itu, pihaknya meminta BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100 persen pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar dan 50 persen pembelian rumah dengan harga antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” katanya.

Adapun skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement