EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna membantu pelaku usaha mikro, pemerintah menjalankan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak 2020. Program itu tetap dilanjutkan pada 2021, mengingat masih perlunya bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro pada masa pandemi ini.
BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam penanggulangan ekonomi nasional. "Sehingga program ini diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani, melalui keterangan resmi, Kamis (18/11).
Irene menjelaskan, BPUM 2021 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 Juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 11,76 triliun.
Lalu tahap 2, telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro, sebesar Rp 3,6 triliun. Maka telah terealisasi seluruhnya sesuai target penyaluran BPUM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, dengan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
"Untuk Provinsi Lampung, pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 243.873 penerima. Anggarannya sebesar Rp 292.6 miliar," kata Irene.
Menurutnya, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya program BPUM ini dijalankan. Maka, Kemenkop mengapresiasi peran aktif dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut.
"Sehingga, program ini berjalan secara akuntabel. Dapat pula memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia," tutur dia.
Irene juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini. "Kami sangat mengharapkan hal ini dapat terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota," ujarnya.