Selasa 30 Nov 2021 06:30 WIB

Lelang WK, Medco Lirik Lapangan Potensial

Medco menilai lelang kali ini menawarkan skema investasi yang lebih menarik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Medco Energy
Medco Energy

EKBIS.CO,  BALI -- Pemerintah menawarkan delapan WK Migas dalam lelang tahap dua tahun ini. PT Medco Energy Tbk menilai lelang pada kali ini cukup menarik.

Direktur Utama Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan menjelaskan, dari delapan WK yang ditawarkan pemerintah, Medco tertarik untuk menelaah lebih jauh soal potensi pengembangannya. Meski Medco belum merinci WK mana yang akan dibidik.

Baca Juga

"Lelang kali ini cukup menarik, melihat potensi WK yang ditawarkan juga. Kami masih melakukan penilaian," ujar Ronald, Senin (29/11).

Namun, menurut Ronald, yang lebih menarik kali ini adalah karena lelang menawarkan skema investasi yang lebih menarik. Ronald menjelaskan tawaran pemerintah dalam fleksibilitas kontrak dan juga tawaran split serta tawaran signature bonus yang tanpa batas minimum.

"Ini sebuah terobosan saya pikir. Karena kali ini tawarannya lebih fleksible dan tanpa ada minimum signature bonus. Menurut saya ini sangat menarik bagi investor," ujar Ronald.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, dari tujuh lapangan eksplorasi yang ditawarkan tiga di antaranya melalui mekanisme penawaran langsung dan empat lapangan lainnya melalui mekanisme lelang reguler.

"Kami berharap ini bisa menjadi daya tarik bagi para investor untuk bisa mendukung dan berinvestasi di Indonesia," kata Tutuka, Senin (29/11).

Tutuka menjelaska, syarat dan ketentuan mlelang kali ini mengalami modifikasi yakni adanya perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK. "Signature bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10 persen shareable, penerapan harga DMO 100 persen selama kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split)," kata Tutuka.

Lalu ada ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ketiga kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR). Serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement