Ahad 07 Jul 2024 16:30 WIB

Optimalisasi Produksi, ESDM Terbitkan Kebijakan agar Kontraktor Garap Blok 'Menganggur'

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi lapangan hulu migas.
Foto: ANTARA/HO-SKK Migas
Ilustrasi lapangan hulu migas.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja migas potensial, yang tidak diusahakan atau idle sebagai upaya optimalisasi produksi migas nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Baca Juga

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Ahad (7/7/2024) mengatakan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, kriteria lainnya adalah apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

"Terhadap bagian WK migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi," ujarnya.

Menurut dia, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan. Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial yang idle tersebut.

"Sementara, dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.

Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.

Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban setelah operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.

Ia menambahkan pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.

Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.

"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor," jelas Ariana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement