EKBIS.CO, JAKARTA -- Kodifikasi data produk halal Indonesia menjadi satu program yang dicanangkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar mengatakan, kodifikasi data sertifikasi halal ke dalam sistem perdagangan dan industri merupakan salah satu program yang dicanangkan dalam pleno KNEKS. "Data produk halal Indonesia pada fase awal akan dimungkinkan tercatat dalam pelaporan pemberitahuan ekspor barang (PEB)," kata Afdhal, Selasa (30/11).
Dengan demikian, data sepert jenis produk, negara tujuan, dan agregat nilai dapat diketahui untuk menjadi bahan analisis kebijakan lebih lanjut yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Tahapan selanjutnya juga akan bertahap pada integrasi data impor produk halal.
Lebih jauh lagi untuk mengetahui pergerakan produk halal dalam rantai pasok dalam negeri melalui National Logistic Ecosystem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Integrasi tersebut akan sangat berperan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
"Integrasi data ini diharapkan akan mampu membuka tabir seberapa besar kontribusi produk halal dalam industri dan perdagangan Indonesia, yang bisa jadi diperkirakan sangat signifikan," kata Afdhal.
Selama ini, penggunaan data produk halal dalam rantai pasok produksi dan perdagangan belum dilaksanakan. Sehingga statistik industri dan perdagangan produk halal belum akurat terbentuk. Langkah ini diharap jadi terobosan untuk bisa melahirkan statistik industri produk halal Indonesia melalui kodifikasi yang tepat.
Sebenarnya, produk halal sudah menjadi arus utama dalam perekonomian Indonesia. Tidak hanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim, tapi juga dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di semua lini karena sifatnya yang inklusif, bersih, aman, sehat dan berkualitas.
Sertifikasi halal menjadi kunci untuk memberikan jaminan kehalalan produk dari produsen ke pihak konsumen. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin bahan baku yang berasal dari material halal, namun juga menjamin seluruh proses produksi yang ada, sejalan dengan standar halal yang ditetapkan.
Label sertifikasi halal pada produk tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen dalam memilih. Namun juga menjadi daya saing dan nilai keunggulan tersendiri bagi produsen. Maka dari itu data-data lengkap produk halal tersebut perlu tercatat melalui kodifikasi.