Selasa 30 Nov 2021 21:49 WIB

Beralih ke Energi Bersih, Airlangga: Kita Masih Butuh Migas

Masa transisi ekonomi harus tetap jalan agar energi bisa terjangkau masyarakat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menyampaikan, Indonesia masih butuh migas meski tetap menjalankan Perjanjian Paris.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menyampaikan, Indonesia masih butuh migas meski tetap menjalankan Perjanjian Paris.

EKBIS.CO,  BALI -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, meski Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris dan bersepakat untuk mencapai net zero emission pada 2060 mendatang, tapi untuk sampai ke sana pemerintah masih mengandalkan sektor minyak dan gas (migas).

Kata Airlangga, pemerintah tetap menjalankan Perjanjian Paris. Hanya saja, untuk bisa sampai pada 100 persen penggunaan energi bersih masih diperlukan sokongan sumber energi yang stabil. "Kebutuhan akan minyak dan gas masih sangat diperlukan, mengingat saat ini masa transisi perekonomian harus tetap jalan agar energi bisa terjangkau bagi masyarakat," kata Airlangga dalam acara Internasional Indonesian Oil and Gas Convention, Selasa (30/11).

Baca Juga

Airlangga juga menjelaskan industri hulu migas masih menjadi penopang pendapatan negara. Di satu sisi, industri hulu migas juga masih menjadi dinamo dari perputaran perekonomian industri penunjangnya.

"Multiplier effect yang diberikan dari industri hulu migas sangat besar dan salah satu penopang perekonomian negara," ujar Airlangga.

Pemerintah kata Airlangga akan terus memberikan dukungan bagi industri hulu migas agar makin bergeliat. "Tahun lalu kementerian esdm memberikan support untuk harga gas pada industri tertentu agar  kompetitif. Kebijakan itu perlu diapresiasi agar hilir migas dapat berkembang sehingga ga hanya pendapatan negara tapi efek penciptaan lapangan kerja dan mendorong ekonomi makro," ujar Airlangga.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement