EKBIS.CO, JAKARTA -- Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan pokok memicu peningkatan inflasi selama bulan November 2021. Laju inflasi selama November juga mencatat yang tertinggi sejak awal tahun ini.
Angka inflasi November 2021 sebesar 0,37 persen atau 1,75 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan 1,3 persen tahun kalender (year to date/ytd). Berdasarkan kelompok pengeluaran, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi yang paling tinggi yakni hingga 0,84 persen dan memberi andil inflasi 0,21 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menyampaikan komoditas utama yang menyumbang inflasi yakni minyak goreng sebesar 0,08 persen. Selanjutnya diikuti telur ayam ras dan cabai merah 0,06 persen dan daging ayam ras 0,02 persen.
"Komoditas ini juga dominan memberikan andil pada inflasi berdasarkan komponen, yakni inflasi harga bergejolak yang tercatat sebesar 1,19 persen dan memberikan andil 0,2 persen," kata Margo dalam konferensi pers, Rabu (1/12).
Margo menilai, kenaikan harga dalam komoditas pangan yang mengerek inflasi lebih disebabkan oleh permintaan masyarakat yang terus meningkat. Hal itu menjadi tanda dimulainya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Faktor permintaan lebih dominan yg mempengaruhi inflasi di November," kata dia.
Seperti diketahui, harga minyak goreng, telur ayam ras dan daging ayam ras dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya tren kenaikan harga. Di mana, kenaikan signifikan terutama terjadi pada minyak goreng yang disebabkan oleh peningkatan harga minyak sawit sebagai bahan bakunya.
Memasuki Desember, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga minyak goreng curah stabil tinggi di level Rp 17.250 per liter secara nasional. Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerk I naik 2,6 persen dari hari sebelumnya menjadi Rp 19,750 per liter dan kemasan bermerk II naik 1,59 persen menjadi Rp 19.150 per liter.
Harga telur ayam ras segar naik 4,8 persen menjadi Rp 26.200 per kilogram (kg) secara nasional sementara daging ayam ras segar naik 0,71 persen menjadi Rp 35.650 per kg. Selain itu, kenaikan harga yang tinggi juga terjadi pada cabai rawit merah sebesar 16,7 persen menjadi Rp 57.900 per kg.