Jumat 03 Dec 2021 15:13 WIB

Per November 2021, Sebanyak 3.734 Pinjol Ilegal Ditutup

Pinjol ilegal yang ditutup ini menawarkan pinjaman lewat situs online maupun aplikasi

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Foto: Republika
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 3.734 perusahaan pinjaman online ilegal dari 2018 sampai November 2021. Adapun jumlah pinjaman online ilegal yang ditutup ini bertambah 103 entitas dari data sebelumnya.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, berbagai pinjaman online ilegal yang ditutup ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui situs online maupun aplikasi ponsel. Penutupan dilakukan dengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka.

Baca Juga

"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/12).

Ke depan, SWI mendorong agar pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat agar ditindak hukum. "Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Tongam meminta masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana agar sebaiknya mengakses ke pinjol yang legal alias terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak ketinggalan, dia mengingatkan agar masyarakat memeriksa lebih dulu pinjol yang hendak dituju sebelum melakukan pinjaman. 

"Caranya, dengan memeriksa situs resmi OJK," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement