EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Baja Titian Utama, anak usaha PT Bukaka Teknik Utama Tbk, menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) penggantian atau duplikasi Jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa, Senin (6/12). Perjanjian diteken Direktur Utama PT Baja Titian Utama Budi Hartono dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Perjanjian KPBU ini berdurasi 12 tahun dengan 2 tahun awal masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan. Poyek Penggantian atau duplikasi Jembatan Callender Hamilton dilaksanakan di 37 lokasi jembatan yang terletak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Hadir dalam penandatanganan itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Komersial Bank Mandiri Riduan, Direktur Bukaka Sofiah Balfas, dan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Afifuddin Suhaeli Kalla.
Afifuddin mengatakan setelah dinyatakan sebagai pemenang pelelangan proses pengadaan KPBU itu, perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Baja Titian Utama, sebagai badan usaha pelaksana proyek.
"Komposisi kepemilikan di PT Baja Titian Utama adalah perseroan sebesar 99 persen dan PT Bukaka Mega Investama sebesar satu persen," ujarnya dalam keterangan tertulis.
PT Baja Titian Utama akan menerima pembayaran dari PJPK melalui skema availability payment (ketersediaan layanan) yang akan dibayarkan selama masa layanan (10 tahun). Total nilai AP yang akan diterima sebesar Rp 4.778.730.000.000 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) di luar PPN.