Senin 06 Dec 2021 21:24 WIB

Direktorat Pajak Jamin Difabel Punya Kesempatan Kerja

Pemerintah juga menyediakan berbagai program beasiswa bagi pelajar difabel.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) didampingi guru ASN mencuci tangan saat akan memasuki ruang kelas di SLB Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (27/9). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin penyandang disabilitas memiliki kesempatan atau hak kerja yang setara dengan seluruh warga negara Indonesia.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) didampingi guru ASN mencuci tangan saat akan memasuki ruang kelas di SLB Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (27/9). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin penyandang disabilitas memiliki kesempatan atau hak kerja yang setara dengan seluruh warga negara Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin penyandang disabilitas memiliki kesempatan atau hak kerja yang setara dengan seluruh warga negara Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Baca Juga

"Bahkan dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, penyandang disabilitas juga bisa menjadi CPNS," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat webinar, Senin (6/12).

Menurutnya pemerintah juga menyediakan berbagai program beasiswa bagi para pelajar penyandang difabel atau disabilitas antara lain, beasiswa khusus difabel.

"Program beasiswa ini di antaranya dilaksanakan oleh LPDP, melalui program beasiswa magister dan doktor yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," ucapnya.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menawarkan beasiswa unggulan bagi penyandang disabilitas. Program ini menetapkan penyandang disabilitas yang berasal dari jenjang sarjana, magister dan doktoral dapat mengikuti program beasiswa unggulan ini. 

“Kemudian program berikutnya, yakni Pembangunan Desa Inklusi. Program ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ucapnya. 

"Di dalam Desa Inklusi, perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dibangun. Beberapa hal terkait aksesibilitas, infrastruktur, layanan publik, regulasi, hingga mendirikan forum desa yang ramah bagi penyandang disabilitas diwujudkan dalam program Desa Inklusi,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement