EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk tidak menurunkan alokasi dana alokasi umum (DAU) setiap daerah selama lima tahun mendatang. Hal ini bertujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengaturan formulasi baru DAU tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (HKPD) terkait kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya.
“Meskipun menggunakan formulasi baru, komitmen pemerintah dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah," ujarnya saat Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
Sri Mulyani menjelaskan perubahan tersebut karena DAU merupakan komponen terbesar transfer Ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum bisa dikelola secara optimal beberapa daerah. Hal ini terlihat dari ketimpangan antar daerah yang masih sangat lebar.
"Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan indeks pembangunan manusia (IPM),” ucapnya.
Namun Sri Mulyani perubahan konsepsi DAU merupakan strategi penguatan akuntabilitas. Hal ini mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat pemerataan kemampuan keuangan, namun untuk memeratakan tingkat layanan publik di daerah.
Sejalan hal tersebut serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/dana bagi hasil (DBH) pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.