EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemegang polis Jiwasraya menagih komitmen seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembayaran polis mereka. Pihak terkait dimaksud meliputi pemerintah, Jiwasraya, IFG, IFG Life hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, sejak dilakukannya program restrukturisasi polis, nasabah tak kunjung mendapatkan haknya.
Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Sherly mengatakan pihaknya telah sepakat dengan penawaran restrukturisasi sejak beberapa bulan lalu. Dia pun sudah merelakan hak pembayaran yang diterimanya harus terpotong akibat restrukturisasi. Kendati demikian, hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan kepastian.
“Restrukturisasi sampai hari ini belum ada penyelesaian apapun. Saat itu kami sudah menyetujui (restrukturisasi) yang dipotong 30 persen, dicicil lima tahun tanpa bunga. Di dalam polis itu dijanjikan dibayarkan tiga bulan setelah polis resmi dipindahkan ke IFG Life,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/12).
Namun, menurutnya, saat ini proses transfer polis dari Jiwasraya ke IFG Life tak kunjung terealisasi. Sherly menyebut pihak Jiwasraya kerap mengulur waktu jika ditanyakan mengenai pembayaran polis nasabah.
“Jawaban dari Jiwasraya, PMN belum cair, setelah PMN cair lalu ada alasan lagi audit polis kembali, lalu pemindahan polis lagi. Jadi kami bingung, kok birokrasi terus, ada aja alasannya,” ucapnya.
Kabar terakhir yang diterimanya bahwa saat ini pihak Jiwasraya sedang memproses pemindahan polis sekaligus meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terakhir pihak Jiwasraya katakan sudah sampai tahap pemindahan polis dan meminta izin dari OJK. Saya dapat informasinya tiga hari lalu,” ucapnya.
Maka itu, dia berharap pencairan polis para pemegang polis Jiwasraya dapat menemukan titik terang. Hal ini mengingat proses penundaan pencairan polis para nasabah sudah memasuki tiga tahun terhitung sejak 2018 lalu.
“Sampai sekarang belum ada kepastian perpanjangan polis, kita dizalimi. Digemborkan saya dibilang sudah dibayarkan polisnya tapi nyatanya belum sama sekali, sepeserpun belum dibayarkan. Kita juga sudah menunggu dari Oktober 2018 hampir tiga tahun, dari restrukturisasi juga sudah menunggu setahun, PMN juga sudah cair,” ucapnya.
Disamping itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi IFG Life, proses penyelamatan polis Jiwasraya melalui program restrukturisasi akan mencapai tahap akhir yaitu proses transfer polis menuju IFG Life.
Pgs Corporate Secretary IFG Life, Fadian Dwiantara menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi agar proses transfer polis dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.
“Hal ini mengingat jumlah polis yang cukup banyak sehingga kami perlu melakukannya secara hati-hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life," kata Fadian.
IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para pemegang polis eks Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel masih dalam proses perizinan dari pihak regulator.