Sabtu 11 Dec 2021 11:15 WIB

Modernland Ungkap Poin Penting dalam Restrukturisasi Surat Berharga

Modernland ungkap pemilik Guaranteed Senior Notes setuju dengan restrukturisasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menggelar acara Public Expose, bertempat di Modern Golf & Country Club, Kota Modern, Tangerang, Jum’at (10/12).
Foto: istimewa
PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menggelar acara Public Expose, bertempat di Modern Golf & Country Club, Kota Modern, Tangerang, Jum’at (10/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menggelar acara Public Expose, bertempat di Modern Golf & Country Club, Kota Modern, Tangerang, Jumat (10/12). Dalam paparan public expose juga dijelaskan terkait restrukturisasi Guaranteed Senior Notes 2021 dan 2024.

Terkait hal tersebut, President Director PT Modernland Realty Tbk  William Honoris, menjelaskan, Perseroan merupakan salah satu pengembang properti di Indonesia yang terkena dampak buruk oleh pandemi Covid-19. 

Pada bulan Agustus 2020 dan Oktober 2020 Perseroan mengalami gagal bayar kupon. Akibatnya, pada bulan September dan November 2020, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak di Singapura yaitu Modernland Overseas Pte.Ltd. (MLO) dan JGC Ventures Pte.Ltd. (JGCV) mengajukan moratorium ke Pengadilan Singapura sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Pasal 64 tentang Restrukturisasi dan Pembubaran. 

"Moratorium tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi Perseroan untuk mengajukan Scheme of Arrangement. Pada tanggal 25 Juni 2021, setelah menerima indikasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemegang Notes terhadap syarat dan ketentuan restrukturisasi Notes-2021 dan restrukturisasi Notes-2024, Perseroan mengumumkan dimulainya Scheme of Arrangement kepada para Kreditur Skema melalui Situs Scheme of Arrangement, Sistem Kliring, dan SGXNet," ungkap WIlliam Honoris.

Pada tanggal 2 Juli 2021 diadakan rapat informasi, dan pada tanggal 9 Juli 2021, Skema yang diajukan  tersebut disetujui oleh mayoritas Kreditur. Hasil votingnya adalah 100 persen suara setuju untuk skema JGCV dan 99,52 persen suara setuju untuk skema MLO. 

Pada tanggal 30 Agustus 2021 Scheme of Arrangement disetujui oleh Pengadilan Singapura. Adapun skema restrukturisasi yang disetujui oleh Kreditur dan pengadilan Singapura antara lain: 

Pertama, Perubahan jatuh tempo Notes-2021 dari 30 Agustus 2021 menjadi 30 Juni 2025 dan Perubahan jatuh tempo Notes-2024 dari 30 April 2024 menjadi 30 April 2027. 

Kedua, Perubahan Tingkat Suku Bunga Per Tahun. Bunga per tahun untuk masing-masing Notes-2021 dari 10,75 persen dan Notes-2024 dari 6,95 persen menjadi, tahun pertama dalam bentuk uang sebesar 0 persen dan non-uang (notes tambahan)/Payment in Kind (PIK) notes sebesar 3 persen, tahun kedua dalam bentuk uang sebesar 1 persen dan non-uang (notes tambahan)/PIK notes sebesar 3 persen, tahun ketiga dalam bentuk uang sebesar 2 persen dan non-uang (notes tambahan)/PIK notes sebesar 3 persen, dan tahun keempat sampai jatuh tempo dalam bentuk uang sebesar 3 persen dan non-uang (notes tambahan)/PIK notes sebesar 3 persen.

Ketiga, Janji Penjualan Aset. Perseroan akan menjual beberapa aset antara lain pada atau sebelum 30 Juni 2023 sebesar 40 juta dolar AS dan pada atau sebelum 31 Desember 2024 sebesar 160 juta, yang mana 75 persen dari hasil dana penjualan tersebut akan ditransfer ke dalam rekening escrow yang telah ditentukan sebagai opsi untuk pembelian kembali atau penebusan pada harga pembelian di bawah par (termasuk melalui Reverse Dutch Auction).

Keempat, Jaminan Tanah (dan/atau bangunan). Perubahan Notes-2021 dan Perubahan Notes-2024 akan dijamin dengan tanah (dan/atau bangunan) milik entitas anak Perseroan yang akan dibebani dengan hak tanggungan. Nilai penjaminan atas jaminan aset kebendaan ini adalah sebesar 60 persen.

Selanjutnya dalam rangka memenuhi persyaratan Wali Amanat, Perseroan menjalani Sidang Chapter 15 yang dilakukan secara virtual oleh UNITED STATES BANKRUPTCY COURT SOUTHERN DISTRICT OF NEW YORK pada tanggal 14 Oktober 2021 yang hasilnya menguatkan putusan Scheme of Arrangement yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura.

Saat ini Perseroan tengah merampungkan dokumen legal dan administrasi terkait Perjanjian Wali Amanat (Indenture) dengan batas waktu (long stop date) hingga 31 Desember 2021. Perseroan merasa optimis bahwa restrukturisasi akan efektif sebelum tenggat waktu tersebut.  

“Kami berterima kasih atas kepercayaan para stakeholder Modernland Realty dalam mendukung usaha Perseroan di tengah situasi yang menantang ini dan semoga Perseroan dapat terus berkarya dan memberikan hasil terbaik untuk kepentingan semua stakeholder,” pungkas William Honoris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement