EKBIS.CO, BANDUNG -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan suku bunga tinggi, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, kepada nasabah. Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
"Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya saat diskusi dengan wartawan di Bandung, Sabtu (11/12).
Purbaya menyampaikan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi. Menurut Purbaya, karena bank digital adalah bank umum, semua bank digital dijamin oleh LPS.
Namun, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Terkait tren simpanan di atas Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat. Di sisi lain, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.
"Melihat ini kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ketiga yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global," kata Purbaya.
Ia juga menambahkan jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan LPS, maka LPS akan selalu mempertimbangkan untuk melakukannya. Menurutnya, jika ekonomi diharapkan tumbuh hingga lima persen, maka pertumbuhan kredit harus mencapai dua digit.
Terkait aplikasi Single Customer View (SCV) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat, Purbaya menekankan tujuan SCV adalah mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi pembayaran klaim nasabah dengan target untuk bank umum sekitar tujuh hari. "Sementara ini untuk insentif SCV belum ada dan akan dipertimbangkan untuk memotivasi perbankan agar bank dapat tertib menjalankan SCV," ujar Purbaya.
SCV adalah informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.