Lebih lanjut, perjanjian yang ketiga yakni ATISA juga diyakini memberikan dampak positif yang besar bagi Indonesia. Bagi pengguna jasa akan memberikan manfaat iklim kerja sama yang transparan, bebas, dan fasilitatif sekaligus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi investor.
Sementara bagi penyedia jasa bakal memperoleh akses untuk meningkatkan akses pasar jasa hingga transfer teknologi dan pertukaran informasi. Peran UMKM di sektor jasa juga akan lebih menonjol dalam kegiata perdagangan dan investasi.
"Berdasarkan kajian, dampak dari implementasi ATISA akan memberikan penambahan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebesar 29,15 juta dolar AS dan tambahan pertumbuhan ekonomi 0,004 persen," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV Mohamad Hekal, menyampaikan dewan sepakat untuk menyetujui ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan akan dilakukan melalui undang-undang.
Mekanisme persetujuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun, persetujuan diberikan karena RCEP diyakini akan berdampak luas dan mendasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain menyetujui RCEP, Komisi VI juga memberikan persetujuan untuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA). "DPR sepakat menyetujui IK CEPA dan pengesahannya juga dilakukan melalui undang-undang," kata Hekal, Senin (13/12).
Adapun perjanjian ketiga yang disetujui Komisi VI yakni Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA). Namun, Hekal mengatakan, persetujuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
"Komisi VI menilai ATISA secara teknis akan memberikan dampak positif secara mikro dan makro. Komisi VI meminta Kemendag untuk melakukan sosialisasi dengan instansi dan pelaku usaha setelah Perpres mengenai ATISA disahkan dan berlaku," kata dia.