Selasa 14 Dec 2021 01:25 WIB

KKP Bakal Tambah Armada Pengawasan dengan Kapal Sepanjang 110 Meter

Rencananya kapal tersebut akan ditempatkan di Laut Natuna dan sekitar Bitung.

Red: Nidia Zuraya
Kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di perairan Selat Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara Selasa (23/11). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menambah armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan kapal besar sepanjang 110 meter.
Foto: ANTARA/Adwit B Pramono
Kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di perairan Selat Lembeh, Bitung, Sulawesi Utara Selasa (23/11). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menambah armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan kapal besar sepanjang 110 meter.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menambah armada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan kapal besar sepanjang 110 meter. Penambahan kapal ini dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap pihak pencuri ikan asing di kawasan perairan nasional.

"Kami berkoordinasi dengan Bappenas untuk mengajukan kapal dengan panjang 110 meter," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga

Menurut dia, kapal dengan ukuran yang besar tersebut dibutuhkan antara lain karena ada kecenderungan aksi pencurian ikan seperti yang dilakukan oleh kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna. Ia mengemukakan bahwa di kawasan perairan tersebut memang masih belum ada kejelasan mengenai perbatasan antara Vietnam yang menggunakan prinsip landas kontinen dengan Indonesia yang menggunakan aturan UNCLOS 1982.

Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan adanya tumpang tindih klaim, serta kapal ikan Vietnam kerap dikawal pihak Coast Guard Vietnam yang memiliki ukuran kapal yang relatif lebih besar dari kapal pengawas yang dimiliki KKP."Karena kapal kita ukurannya kecil, jadi mereka (Coast Guard Vietnam) menabrakkan kapal sebagai bentuk perlawanan," papar Adin.

Adin mengemukakan, hal itu mengakibatkan tantangan dalam aktivitas penegakan hukum di Laut Natuna, sehingga dicari solusi untuk mengadakan kapal berukuran besar.

Sepanjang tahun 2022-2024, Dirjen PSDKP akan mengadakan program pengadaan kapal antara lain dua kapal dengan panjang 60 meter, serta juga akan melaksanakan pengajuan ke Bappenas melalui program PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri) yaitu kurang lebih 3 kapal dengan ukuran 70 meter untuk tahap pertama, dan selanjutnya program PHLN tahap dua rencana pengadaan kapal kurang lebih ada 5 dengan perincian 2 kapal OPV (Offshore Patrol Vessel) berukuran panjang 110 meter dan 3 kapal berukuran panjang 60 meter.

Apalagi, Dirjen PSDKP juga mengemukakan bahwa secara grand design, pihaknya idealnya membutuhkan 70 kapal dalam melakukan pengawasan di lautan Indonesia, tetapi saat ini hanya memiliki sekitar 30 kapal pengawas perikanan.Dengan kehadiran kapal OPV yang besar tersebut, lanjutnya, maka diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pihak kapal pencuri ikan. 

Rencananya kapal tersebut akan ditempatkan satu di kawasan perairan Indonesia bagian barat yaitu di Laut Natuna, dan satu lagi akan ditempatkan di kawasan perairan Indonesia bagian timur yaitu di sekitar Bitung atau Arafura.Tidak hanya dalam hal pengadaan kapal, masih menurut dia, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan integrated surveillance system yang menggunakan teknologi canggih dan termutakhir.

Ke depannya, ia mengungkapkan bahwa ada keinginan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menciptakan teknologi mutakhir menggunakan satelit yang dapat memonitor antara lain tumpahan minyak, kerusakan lingkungan di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta juga diharapkan bisa memetakan sistem komunikasi kabel laut dan pipa laut.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement