Rabu 15 Dec 2021 00:36 WIB

KNEKS Sebut Sebagian Besar UMKM dalam Kondisi Terpuruk

Pertumbuhan UMKM menunjukkan kontraksi cukup dalam mencapai minus 17,6 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menyatakan, sebagian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berada dalam kondisi terpuruk. Sebagian lagi tengah tergerus akibat pandemi yang berkepanjangan.

Pada kuartal pertama 2020, kata dia, pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menunjukkan kontraksi cukup dalam mencapai minus 17,6 persen. Sementara sekitar 11,25 persen pelaku UMKM memilih tidak melakukan produksi dahulu.

Baca Juga

"Berita baiknya, dibalik penurunan itu, pengeluaran konsumen Muslim naik rata-rata 31 persen per tahun untuk makanan. Nilainya dari 1,13 triliun dolar AS menjadi 1,17 triliun dolar AS," jelas dia dalam Peluncuran Modul Literasi SCF Syariah dan Pedoman Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) secara virtual, Selasa (14/12).

Ia menyebutkan, industri makanan dan minuman menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar pada kuartal tiga 2020. Maka menurutnya, potensi itu harus dikembangkan Indonesia.

Apalagi populasi umat Muslim di Tanah Air termasuk yang mendominasi di dunia. Jumlahnya menembus 87,2 persen atau dari 290 juta jiwa lebih.

Ventje menilai, kondisi pandemi membuat landscape bisnis menjadi semakin merata. "Maka dalam rapat pleno UMKM yang dipimpin wakil presiden, sepakat melakukan kegiatan yang dapat mengembangkan UMKM," ujarnya.

Di antaranya, lanjut dia, melakukan sinergi akselerasi pengembangan industri halal dan percepatan ekspor UMKM industri Zona KHAS. "Ini tidak luput dari perhatian membangun pusat data ekonomi syariah yang diharapkan bisa membantu UMKM dalam permodalan dan lainnya. Langkah cepat pertama, menindaklanjuti rapat pleno terstruktur permodalan diperkuat melalui penyelenggaran Security Crowdfunding (SCF) yang didukung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DSN MUI," tutur Ventje.

Dukungan OJK melalui Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020. Sementara dukung DSN MUI lewat penerbitan fatwa Nomor 140 Tahun 2021 Tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologu Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Ia mengatakan, penyelenggaraan SCF syariah perlu dipersiapkan bagi UMKM. Tujuannya supaya mereka bisa mengelola bisnis secara lebih baik dan menguntungkan.

"Misal kerja sama dengan inkubator bisnis, perusahaan digital, serta perbankan untuk perkuat fasilitas keuangan di UMKM," jelasnya pada kesempatan serupa. Dirinya menilai, investor sebagai mitra UMKM perlu memberdayakan pelaku UMKM industri halal, namun tetap diimbangi pemahaman risiko investasi yang memadai.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement