EKBIS.CO, JAKARTA -- Rata-rata upah buruh pada November secara nominal mengalami kenaikan. Meski demikian, kenaikan itu tidak mampu mengimbangi kebutuhan hidup para buruh sehingga secara riil upah mengalami penurunan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menyampaikan, upah buruh tani, misalnya mengalami kenaikan secara nominal sebesar 0,13 persen menjadi Rp 57.081 per hari. "Namun, secara riil upah yang diterima itu turun 0,26 persen menjadi Rp 52.738 per hari," kata Margo dalam konferensi pers, Rabu (15/12).
Hal yang juga terjadi pada upah buruh bangunan. Margo mengatakan, terdapat kenaikan 0,04 persen dari nominal upah buruh bangunan menjadi Rp 91.326 per hari. Namun besaran upah itu secara riil turun 0,33 persen menjadi Rp 85.304 per hari.
Penurunan upah secara riil disebabkan oleh laju inflasi bulanan yang naik lebih tinggi daripada peningkatan upah. Alhasil, upah yang diterima para buruh tergerus angka inflasi dan tidak seimbang dengan harga-harga kebutuhan hidup.
Diketahui, kenaikan upah secara nominal namun turun secara riil juga terjadi pada Oktober lalu. Itu diakibatkan karena laju inflasi yang lebih besar daripada kenaikan upah secara nominal yang diterima para buruh.
Sebagai informasi, angka inflasi pada November 2021 mencapai 0,37 persen, lebih tinggi dari persentase kenaikan upah buruh tani maupun buruh bangunan. Adapun inflasi pada bulan lalu terjadi di 84 kota sedangkan 6 kota lainnya mengalami deflasi.