EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) yang berlangsung di Jakarta, Jumat (17/12) menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi CIMB Niaga. RUPSLB menerima dengan baik pengunduran diri Tigor M Siahaan dari jabatannya selaku Presiden Direktur dan menyetujui pengangkatan Lani Darmawan selaku Presiden Direktur CIMB Niaga yang baru.
Adapun masa jabatan Lani Darmawan akan berlaku efektif sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPSLB yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat OJK dimaksud (Tanggal Efektif), sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang keempat setelah Tanggal Efektif.
Pada kesempatan tersebut, RUPSLB juga menerima pengunduran diri David Richard Thomas dari jabatannya selaku Komisaris, efektif sejak 31 Mei 2021. Selain itu, RUPSLB menerima dengan baik pengunduran diri Vera Handajani selaku Direktur Risk Management efektif sejak 1 Agustus 2021 dan secara bersamaan menyetujui pengangkatannya sebagai Komisaris CIMB Niaga.
Para pemegang saham juga sepakat untuk mengangkat Rusly Johannes, Joni Raini, dan Henky Sulistyo, masing-masing sebagai Direktur CIMB Niaga. Masa jabatan ketiganya efektif terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan penutupan RUPST yang keempat setelah Tanggal Efektif.
Selanjutnya, susunan pengurus CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Didi Syafruddin Yahya
Presiden Komisaris
Glenn Muhammad Surya Yusuf
Wakil Presiden Komisaris (Independen)
Jeffrey Kairupan
Komisaris Independen
Sri Widowati
Komisaris Independen
Dato’ Abdul Rahman Ahmad
Komisaris
Vera Handajani
Komisaris*
Direksi
Lani Darmawan
Presiden Direktur**
Lee Kai Kwong
Direktur
John Simon
Direktur
Pandji P Djajanegara
Direktur
Fransiska Oei
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan
Tjioe Mei Tjuen
Direktur
Rusly Johannes
Direktur**
Joni Raini
Direktur**
Henky Sulistyo
Direktur**
*) Efektif sejak ditutupnya RUPSLB pada 17 Desember 2021 (Tanggal Efektif Pengangkatan) sampai dengan penutupan RUPST yang keempat setelah Tanggal Efektif Pengangkatan, dan telah mendapat persetujuan OJK pada 30 November 2021.
**) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.