Senin 20 Dec 2021 09:15 WIB

Sertifikat TKDN Kemenperin Lampaui Target

Pemerintah telah memberikan 9.470 sertifikat TKDN hingga 10 Desember 2021.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri.
Foto:

Acara Program P3DN di Bandung diikuti lebih dari 320 peserta, meliputi pelaku industri dan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat. Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Nila Kumalasari dan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M Haris Witjaksono, serta anggota Pokja Timnas P3DN dan perwakilan kementerian/lembaga.

“Sebagai salah satu verifikator sertifikasi TKDN, kami selalu siap menjalan tugas dengan meningkatkan kompetensi ribuan asesor kami dari waktu ke waktu,” ujar Haris. 

PT SI pun telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan membentuk divisi khusus yang menangani TKDN. “Dengan begitu, kami berharap penggunaan TKDN ini bisa mengakselerasi tingkat produktivitas nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid 19,” kata dia.

Seperti diketahui, penggunaan produk dalam negeri telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2014 melalui UU Nomor 3 Tahun 2014. Melalui UU tersebut, instansi pemerintah wajib menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.

Manfaat dari produk yang telah bersertifikasi TKDN yaitu memiliki peluang amat besar mengikuti tender di kalangan lembaga dan instansi pemerintah. Khususnya bagi yang telah mencapai nilai TKDN 40 persen ke atas.

 

Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari mengatakan, peluang itu terlihat dari data belanja barang dan modal dari lembaga dan instansi pemerintah pada 2021 mencapai Rp 609,3 triliun. “Ini bisa dimanfaatkan bagi kalangan industri dalam negeri,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement