Senin 20 Dec 2021 17:01 WIB

Penerimaan Negara dari Wajib Pajak Besar Capai Rp 332 Triliun

Kenaikan penerimaan ini terjadi di semua jenis pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (Kanwil Large Tax Office) mencatat penerimaan sebesar Rp 332 triliun per 15 Desember 2021. Adapun jumlah itu tembus dari target penerimaan pajak sebesar Rp 327,4 triliun.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yanuar mengatakan realisasi penerimaan di Kanwil LTO pada pertengahan Desember 2021 tumbuh 14 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun kenaikan penerimaan ini terjadi di semua jenis pajak.

Baca Juga

"Kanwil LTO per 15 Desember 2021 telah melampaui 100 persen target penerimaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/12).

Arif merinci kenaikan penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) tumbuh 18 persen dengan kontribusi 66 persen dari total penerimaan, pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh enam persen dengan kontribusi 33 persen, dan pajak lainnya tumbuh 91 persen.

"Pencapaian penerimaan ini disumbang oleh empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil LTO," ucapnya.

Menurut Arif, KPP Wajib Pajak Besar Satu (LTO 1) dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga (LTO 3) telah mencapai target penerimaan per 10 Desember 2021. Kemudian penerimaan pajak di KPP LTO 4 juga mencapai target 100 persen per 17 Desember 2021 meskipun realisasi penerimaan pajak di KPP LTO 2 masih sebesar 97,75 persen dari target yang ditentukan.

"Dengan sangat optimistis pada akhir tahun semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan berhasil melampaui target yang ditetapkan," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak baru sebesar Rp 953,6 triliun per Oktober 2021. Angka itu baru memenuhi 77,56 persen dari target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

Artinya realisasi penerimaan pajak itu tumbuh 15,3 persen secara tahunan. Jika dirinci, PPh migas naik 55,7 persen, PPh non migas hanya tumbuh 8,9 persen, dan PPN naik 20,4 persen. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement