Rabu 22 Dec 2021 16:43 WIB

Kementerian ESDM akan Bina Penambang Sumur Minyak Ilegal

Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia.

Red: Nidia Zuraya
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menimbun sumur minyak ilegal di Desa Bondon, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (29/4/2021). ementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada penambang sumur minyak ilegal terkait aspek keamanan dan aspek lingkungan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menimbun sumur minyak ilegal di Desa Bondon, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (29/4/2021). ementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada penambang sumur minyak ilegal terkait aspek keamanan dan aspek lingkungan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada penambang sumur minyak ilegal terkait aspek keamanan dan aspek lingkungan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah menempuh cara dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholders serta masyarakat. Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling bisa dibina dan legal ke depannya," kata Tutuka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/12).

Baca Juga

Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja.

Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh pemerintah daerah.

Tutuka menyampaikan bahwa pendekatan pembinaan para penambang sumur ilegal merupakan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menginginkan adanya peningkatan kemampuan mereka agar bisa menambang minyak secara legal secara aman dan tidak merusak lingkungan."Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan menteri ESDM, kami mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun, apabila melanggar tetap kami mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," jelasnya.

Praktik penambangan sumur minyak ilegal di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatra Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Kedua wilayah itu memiliki jumlah penambangan sumur minyak ilegal yang cukup besar, sehingga situasi ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah.

Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebanyak 2.500 sampai 10.000 barel minyak per hari. Angka ini bersifat dinamis karena dihasilkan dari reservoir yang dangkal. Kalau sumur yang dibor itu sudah diambil habis, mereka akan pindah ke tempat lain, sehingga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement