EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencermati perkembangan suku bunga simpanan antar kelompok bank yang cenderung bervariasi. Hal ini sekaligus dampaknya agregat suku bunga dan intensitas kompetisi pasar.
Direktur Group Riset LPS Herman Saheruddin mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data serta informasi terkini.
"Kami tetap memperhatikan progres pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (27/12).
Selama periode Januari 2020 - Desember 2021, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps terhadap valuta asing. Saat ini, tingkat bunga penjaminan bank umum dan BPR masing-masing 3,50 persen dan enam persen serta valuta asing 0,25 persen.
Dia berharap, kebijakan tersebut dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adanya tingkat bunga penjaminan yang rendah maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas untuk mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah.
"Penurunan tingkat bunga penjaminan diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit," ucapnya.
Meski demikian, kebijakan penurunan bunga penjaminan tahun depan mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya, penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil. Kemudian dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.